Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6438
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNUROHIM, AZAN-
dc.date.accessioned2024-05-18T02:17:32Z-
dc.date.available2024-05-18T02:17:32Z-
dc.date.issued2022-12-
dc.identifier.urihttp://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6438-
dc.description.abstractDalam beberapa tindak pidana di Indonesia, Penipuan berwujud arisan online adalah kasus yang sangat terhoror di beberapa tahun kini, menariknya dengan adanya putusan hakim serta penjatuhan tindak pidana terhadap pelaku arisan online kini tak kunjung membuahkan kejeraan terhadap pelaku. Malah menurut Badan Pusat Statistik Indonesia Penipuan Online menjadi kasus terbesar nomor dua dalam kejahatan Cyber di Indonesia. Termasuk didalamnya adalah Penipuan arisan online. Berbicara mengenai pertanggungjawaban, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penipuan melalui arisan online di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku penipuan melalui arisan online dalam studi putusan NO 1105/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Adapun untuk metode pengumpulan data, penulis menggunakan studi putusan hakim dimana dalam putusan No.1105/Pid.Sus/2021/Pn Medan penulis menyimpulkan bahwa pelaku penipuan arisan online dijatuhkan putusan selama 4 tahun lamanya, serta hanya membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah). Sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dalam pasal 378 KUHP yang isinya berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang diancam karena penipuan dengan penjara pidana paling lama 4 tahun”. Selain itu penulis juga menyimpulkan beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online dalam putusan NO 1105/Pid.Sus/2021/PN faktor tersebut diantaranya faktor anggota yang tidak bertanggung jawab, faktor bunga/keuntungan yang tinggi, faktor sosial budaya, dan faktor peranan korban, faktor kepercayaan, serta faktor butanya masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS POTENSI UTAMAen_US
dc.subjectPenipuan, Arisan Online, Pertanggungjawaban, Hukum.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE STUDI PUTUSAN NO.1105/Pid.Sus/2021/PN Mdnen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Skripsi

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1665099123371_Abstrak dan Kata Pengantar.pdf87.58 kBUnknownView/Open
BAB I.pdf212.79 kBUnknownView/Open
BAB II.pdf195.85 kBUnknownView/Open
BAB III.pdf85.85 kBUnknownView/Open
BAB IV.pdf258.97 kBUnknownView/Open
BAB V.pdf63.68 kBUnknownView/Open
DAFTAR PUSTAKA.pdf83.06 kBUnknownView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.