Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6439
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIMATUPANG, ERNITA-
dc.date.accessioned2024-05-18T02:20:48Z-
dc.date.available2024-05-18T02:20:48Z-
dc.date.issued2022-12-
dc.identifier.urihttp://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6439-
dc.description.abstractPerbedaan pandangan hakim dalam memberikan pertimbangan hukum bagi anak pelaku tindak pidana narkotika juga menjadi dasar diberikan atau tidak diberikannya pemidanaan kepada anak pelaku tindak pidana narkotika. Faktanya, lebih banyaknya putusan-putusan hakim yang lebih condong memberikan hukuman penjara dibandingkan memberikan rehabilitasi atau hukuman lain bagi anak pelaku tindak pidana narkotika. Kenyataan ini sangat disayangkan mengingat anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan perlu perhatian dari semua pihak, lebih condong di berikan hukuman fisik dari pada memulihkan jiwa anak dari kecanduan dan ketergantungan narkotika tersebut. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimanakah Pertanggunjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Nomor 74/Pid/Sus-Anak/2020/PN.Mdn) Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan. Pengaturan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika yaitu dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana anak pelaku tindak pidana dapat diklasifikasikan yaitu anak sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Selain itu terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika juga dapat dikenakan jenis pemidanaan yang terdapat didalam Pasal 71 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pelaku tindak pidana narkotika setidaknya dapat diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan ini didasarkan pada tiga unsur yaitu kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan dan unsur alasan penghapus pidana. Pada putusan ini mejelis hakim memberikan putusan berupa tindakan mengembalikan anak kepada orang tuanya, putusan ini diambil oleh hakim mengingat anak masih dibawah umur dan masih dalam pengawasan orang tuanya, dan hakim menganggap anak tersebut dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS POTENSI UTAMAen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Anak, Tindak Pidana, Narkotikaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA(Studi PutusanPengadilan Nomor 74/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn)en_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Skripsi

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ABSTRAK INDONESIA.pdf11.42 kBUnknownView/Open
BAB I.pdf261.36 kBUnknownView/Open
BAB II (1).pdf302.71 kBUnknownView/Open
BAB III (1).pdf102.38 kBUnknownView/Open
BAB IV.pdf224.58 kBUnknownView/Open
BAB V.pdf8.93 kBUnknownView/Open
DAFTAR PUSTAKA.pdf114.02 kBUnknownView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.