Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6446
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGEA, RONI FIRMAN PUTRA-
dc.date.accessioned2024-05-25T02:14:30Z-
dc.date.available2024-05-25T02:14:30Z-
dc.date.issued2022-12-
dc.identifier.urihttp://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6446-
dc.description.abstractAsas perkawinan adalah akad untuk membenarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang antara keduanya bukan mahram. Dilihat dari segi hukum, perkawinan adalah suatu akad yang suci dan mulia antara laki-laki dan perempuan yang merupakan status sah suami istri dan diharamkan untuk melakukan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga yang sakinah, penuh cinta kasih dan kebajikan.Skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Tentang perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan mereka yang menurut agama dan kepercayaannya kecuali agama Islam, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang pencatatan perkawinan. Perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam penjelasan Pasal 1 disebutkan: “Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama/rohani, sehingga perkawinan tidak hanya memiliki unsur kelahiran/jasmani, tetapi unsur batin/spiritual juga memiliki peranan penting.Membentuk keluarga bahagia yang tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan adalah hak dan kewajiban orang tua.Kemudian Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS POTENSI UTAMAen_US
dc.subjectPerkawinan beda agamaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM PUTUSAN NO.132/PDT.P/2021/PA.TANJUNG SELOR DAN PUTUSAN NO.916/PDT.P/2022/PN.SURABAYA TENTANG PENGESAHAN PERNIKAHAN BEDA AGAMAen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Skripsi

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ABSTRAK.pdf113.27 kBUnknownView/Open
BAB I.pdf541.33 kBUnknownView/Open
BAB II.pdf442.66 kBUnknownView/Open
BAB III.pdf258.48 kBUnknownView/Open
BAB IV.pdf368.64 kBUnknownView/Open
BAB V.pdf145.83 kBUnknownView/Open
DAFTAR PUSTAKA.pdf121.76 kBUnknownView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.