Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6450
Title: PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GoAML DALAM UPAYA MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Authors: SIAHAAN, RINA DEWI SARTIKA
Keywords: Notaris, Rahasia Jabatan,Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), GoAML.
Issue Date: Dec-2022
Publisher: UNIVERSITAS POTENSI UTAMA
Abstract: Dimasukkannya Notaris sebagai pihak pelapor dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 Juncto PP Nomor 61 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). Hal ini melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Notaris dapat terancam pidana berdasarkan KUHP karena membuka rahasia jabatan. Bagaikan dua gambar sisi mata uang yang berbeda namun memiliki nilai yang sama, Notaris dihadapkan pada kewajiban yang bertolak belakang namun berakibat mendapat sanksi apabila Notaris tidak melaksanakannya. Sanksi tersebut merupakan wujud dari tanggung jawab Notaris yang memperoleh kewenangan serta kewajiban sebagai Pejabat Umum. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Notaris dalam melaksanakan kewajiban sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana cara melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui aplikasi GoAML bagi Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab Notaris yang memiliki 2 (dua) kewajiban yang bertolak belakang dan untuk mengetahui cara penggunaan aplikasi GoAML bagi profesi Notaris. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data primer dan data sekunder yang dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan kemudian dianalisa secara kualitatif dan disampaikan dengan metode deskriptif. Setelah dilakukan pembahasan, diketahui bahwa Notaris sebagai pihak pelapor tidak melanggar rahasia jabatan berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf f UUJN yang menyatakan bahwa kerahasian jabatan dapat dikecualikan apabila ada Undang-Undang menentukan lain dan mengenai kerahasiaan juga tidak berlaku untuk pihak pelapor sesuai isi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan Notaris wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila Notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan dan atas nama pengguna jasa. Tata cara pelaporan melalui aplikasi GoAML lebih baik dilakukan langsung oleh Notaris. Notaris wajib membuat User dan Pasword atau melakukan pembaharuan data apabila Notaris sudah memiliki akun Grips.
URI: http://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/6450
Appears in Collections:Skripsi

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ABSTRAK.pdf30.78 kBUnknownView/Open
BAB I.pdf245.47 kBUnknownView/Open
BAB II.pdf273.78 kBUnknownView/Open
BAB III.pdf102.75 kBUnknownView/Open
BAB IV.pdf439.82 kBUnknownView/Open
BAB V.pdf36.91 kBUnknownView/Open
DAFTAR PUSTAKA.pdf490.01 kBUnknownView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.