Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/5861
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, AMINAH RAISYAH-
dc.date.accessioned2023-11-13T08:58:34Z-
dc.date.available2023-11-13T08:58:34Z-
dc.date.issued2022-12-
dc.identifier.urihttp://repository.potensi-utama.ac.id/jspui/jspui/handle/123456789/5861-
dc.description.abstractKantor Hukum R.H. Legal Consultan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengacara. Perusahaan ini kadang mendapatkan masalah pada reward pengacara, karena banyaknya pendataan yang tidak sesuai dengan tingkat kinerja pengacara agar mendapatkan reward dari perusahaan. Dan untuk menjaga konsistensi perusahaan Kantor Hukum R.H Legal consultan harus mempunyai sistem yang akan mengatur data pengacara untuk reward pengacara terbaik. Dengan adanya masalah tersebut penulis mengambil judul ini agar perusahaan dapat terbantu oleh sistem yang akan penulis buat, maka dibutuhkan sebuah aplikasi khusus yang dapat membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan untuk memilih pengacara terbaik dengan menggunakan metode Multi-Objective Optimization by Ratio Analysis (MOORA). Metode MOORA adalah metode yang diterapkan untuk memecahkan masalah dengan perhitungan matematika yang kompleks. Metode MOORA diperkenalkann oleh Brauers dan Zavadkas (2006).en_US
dc.publisherUNIVERSITAS POTENSI UTAMAen_US
dc.subjectR.H. Legal Consultan, reward, pengacara, moora.en_US
dc.titlePENERAPAN METODE MOORA DALAM MENENTUKAN REWARD PENGACARA DI KANTOR HUKUM R.H LEGAL CONSULTANen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Skripsi

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BAB IV.pdf1.48 MBUnknownView/Open
Daftar Pustaka.pdf49.44 kBUnknownView/Open
BAB III.pdf6.73 MBUnknownView/Open
BAB V.pdf25.55 kBUnknownView/Open
BAB I.pdf678.27 kBUnknownView/Open
Abstrak.pdf56.48 kBUnknownView/Open
BAB II.pdf1.27 MBUnknownView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.